Kepada Yth.
Safarhudin alias Safarudin bin Dulkasim
di Banjar Dinas Bulakan, Desa Tembok
Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng
.
Sehubungan dengan perkara Suadara Nomor 10/Pdt.P/2022/PA.Sgr telah putus pada tanggal 17 Februari 2022 dan telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) pada tanggal 17 Februari 2022, maka diberitahukan kepada Saudara agar mengambil Sisa Panjar Biaya Perkara tersebut sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan menyediakan nomor rekening bank sebagai rekening penampungan sisa panjar biaya perkara tersebut.
Demikian untuk maklum dan disampaikan terima kasih.
.
Panitera,
ttd
Supian, S.H
.
Unduh Surat :