SEJARAH PENGADILAN AGAMA SINGARAJA
Pengadilan Agama Singaraja adalah salah satu Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang terletak di Propinsi Bali atau tepatnya di Kabupaten Buleleng. Pengadilan Agama Singaraja memiliki gedung kantor sebagai sarana operasional untuk menjalankan tugas dan fungsinya yang terletak di Jalan Udayana No. 15 Singaraja.
Pengadilan Agama Singaraja memeiliki tugas dan fungsi sebagaimana diatur oleh Pasal 49 dan 52 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yaitu bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, dibidang : Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, Ekonomi Syariah; memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta dan memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal serta penentuan arah kiblat dan waktu sholat serta tugas dan kewenangan lain yang diberikan oleh atau berdasarkan Undang-undang.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Pengadilan Agama Singaraja memiliki Wilayah Hukum (yurisdiksi) yang meliputi seluruh wilayah dari Kabupaten Buleleng.
Sebelum tahun 1977 seluruh Kabupaten dan Kota Madya di Propinsi Bali menjadi yurisdiksi Pengadilan Agama Denpasar karena satu-satunya Pengadilan Agama yang ada di Bali hanyalah Pengadilan Agama Denpasar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Luar Jawa dan Madura juncto Penetapan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1958, yang melatarbelakangi terbitnya surat Kepala Kantor Wilayah Depag Propinsi Jawa Timur Nomor : N/L-V/2963 D/76 tanggal 12 Agustus 1976 tentang Pembentukan P.A./Mahsya Singaraja, selanjutnya dimulailah pengadaan persiapan-persiapan pembentukan Pengadilan Agama Singaraja yang akhirnya pada tanggal 8 Januari 1977 berdirilah Pengadilan Agama Singaraja yang diresmikan oleh Direktur Pembinaan Badan Paradilan Agama Islam yang pada saat itu dijabat oleh Bapak A. Wasit Aulawi, MA. Upacara peresmian dilaksanakan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buleleng, sekaligus dengan pelantikan Bapak Kiyai Abdillah sebagai Ketua Pengadilan Agama Singaraja yang pertama serta diserah terimakannya dua wilayah kabupaten (Kabupaten Buleleng dan Bangli) sebagai yurisdiksi Pengadilan Agama Singaraja oleh Bapak Seato, BA. Selaku Ketua Pengadilan Agama Denpasar.
Sejak tahun 1985 Pengadilan Agama Singaraja hanya mewilayahi Kabupaten Buleleng saja, karena Pengadilan Agama Bangli berdiri sendiri pada tahun 1985 dan Bapak Drs. Fajar Gunawan dilantik sebagai Ketua Pengadilan Agama Bangli yang pertama (semula Hakim Pengadilan Agama Singaraja) oleh Bapak Drs. Muhammad Djazuli, Sm.Hk. (Ketua Pengadilan Tinggi Agama Cabang Mataram yang pertama) dan sekaligus diserah terimakannya Wilayah Kabupaten Bangli oleh Bapak Drs. Masruchi Muhtar (selaku Ketua Pengadilan Agama Singaraja) kepada Bapak Drs. Fajar Gunawan.