Prosedur Pengaduan
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya :
Prosedur pengaduan meliputi hal-hal sebagai berikut : | |
1. | Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman prilaku hakim; |
2. | Penyalahgunaan wewenang/jabatan; |
3. | Pelanggaran sumpah jabatan; |
4. | Pelanggaran terhadap peraturan disiplin pegawai negeri sipiul atau peraturan disiplin militer; |
5. | Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila, atau perbuatan yang tidak selayak nya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan,maupun selaku anggota masyarakat; |
6. | Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja, maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman; |
7. | Mal administrasi, yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administratif; |
8. | Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum; |
Pengaduan yang diajukan secara lisan: | |
1. | Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan identitas diri; |
2. | Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI; |
3. | Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan; |
Pengaduan yang dilakukan secara tertulis : | |
1. | Identitas Pelapor; |
2. | Identitas Terlapor jelas; |
3. | Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang dilakukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara; |
4. | Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan |
5. | Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan; |
Pengaduan yang dilakukan secara elektronik : | |
1. | Identitas Pelapor; |
2. | Identitas Terlapor jelas; |
3. | Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara; |
4. | Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; |
5. | Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti; |