Judul Website

Written by Admin Pa Sgr on . Hits: 854

BIAYA PENGGANDAAN INFORMASI

BERDASARKAN SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022; [ Tautan Dokumen SK ]

1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII.
5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

Tautan Aplikasi

© 2019 Pengadilan Agama Singaraja