BIAYA PENGGANDAAN INFORMASI
BERDASARKAN SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022; [ Tautan Dokumen SK ]
1. | Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma. |
2. | Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon. |
3. | Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman. |
4. | Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII. |
5. | Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP. |
ANGGARAN LAYANAN INFORMASI
Mahkamah Agung mengangarakan biaya pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja yang berada di bawahnya.
RINCIAN BIAYA SALINAN INFORMASI DI PENGADILAN AGAMA SINGARAJA
Penyerahan turunan/salinan putusan/penetapan pengadilan dikenakan biaya penggandaan Rp 500,- per lembar.