MoU DIPERPANJANG, PA SINGARAJA DAN POLRES BULELENG PERKUAT SINERGI PENEGAKAN HUKUM
Singaraja, Rabu, 23 Juli 2025 – Pengadilan Agama Singaraja dan Kepolisian Resor (Polres) Buleleng resmi memperpanjang nota kesepahaman (MoU) melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor: 122/KPA.W30-A9/HK1.3/VI/2025 - PKS/07/VI/2025, yang ditandatangani pada Rabu, 23 Juli 2025 di Ruang Sidang Pengadilan Agama Singaraja.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Singaraja Ludiansyah, S.H.I., M.S.I., dan Kepala Kepolisian Resor Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H. disaksikan oleh jajaran pimpinan dari masing-masing institusi.
Perjanjian kerja sama ini merupakan perpanjangan dari MoU sebelumnya, yang kini kembali ditegaskan dengan ruang lingkup utama sebagai berikut:
- Penanganan Keamanan dalam Pelayanan dan Penyelesaian Perkara,
Polres Buleleng berkomitmen memberikan dukungan pengamanan terhadap pelaksanaan tugas-tugas peradilan di Pengadilan Agama Singaraja, termasuk pengamanan sidang, pelaksanaan eksekusi, dan penanganan perkara yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. - Pemenuhan Administrasi Perceraian bagi Anggota Polri
MoU ini juga mengatur koordinasi antar lembaga dalam rangka memenuhi ketentuan administrasi perceraian bagi anggota Polri beragama Islam yang bertugas di wilayah hukum Polres Buleleng, agar berjalan sesuai prosedur hukum perdata dan peraturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Singaraja, Ludiansyah, S.H.I., M.S.I., menyampaikan:
“Kami menyambut baik kelanjutan kerja sama ini. Dukungan Polres Buleleng sangat penting dalam menjaga kelancaran proses hukum, termasuk ketika kami menghadapi perkara yang memerlukan pengamanan ekstra ataupun berhubungan dengan anggota kepolisian.”
Sementara itu, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H., menambahkan:
“Kami siap terus bersinergi dengan Pengadilan Agama Singaraja, terutama dalam menjaga kelancaran tugas-tugas peradilan dan memastikan proses hukum berjalan dengan profesional, termasuk dalam hal administrasi perceraian anggota Polri.”
Penandatanganan kerja sama ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan ramah tamah sebagai bentuk simbolis dari hubungan kemitraan yang berkelanjutan. Dengan perpanjangan ini, kedua institusi berharap dapat meningkatkan koordinasi dan memberikan pelayanan hukum yang lebih maksimal kepada masyarakat di Kabupaten Buleleng.