DEMI KENDALIKAN PERKARA DISPENSASI KAWIN, PENGADILAN AGAMA SINGARAJA TANDATANGANI MOU DENGAN DP2KBP3A KABUPATEN BULELENG
PA Singaraja - Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Singaraja, telah dilaksanakan acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama/Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Singaraja dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Buleleng. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Buleleng ini guna untuk konseling dan pendampingan pada perkawinan anak usia dini terkait Pengajuan Permohonan Dispensasi Kawin.
Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Singaraja, Ludiansyah, S.H.I., M.S.I., dan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka, S.IP. Penandatanganan ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekertaris dan seluruh Aparatur Pengadilan Agama Singaraja serta Aparatur Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Buleleng. Dengan diadakannya penandatanganan tersebut, diharapkan tercipta kerja sama ini dapat konseling dan pendampingan pada perkawinan anak usia dini terkait pengajuan permohonan dispensasi kawin khususnya di wilayah Kabupaten Buleleng. Selanjutnya acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut diakhiri dengan foto bersama untuk mempererat kerja sama.