KENDALIKAN ANGKA PERNIKAHAN USIA DINI, PA SINGARAJA TANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN DENGAN DINAS KESEHATAN KABUPATEN BULELENG
PA Singaraja - Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Singaraja, telah dilaksanakan acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama/Nota Kesepahaman antara Pengadilan Agama Singaraja dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng. Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Dinas Kesehatan kabupaten Buleleng ini guna untuk mengendalikan angka perkawinan usia dini.
Perjanjian Kerjasama/Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Singaraja, Ludiansyah, S.H.I., M.S.I., dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, Nyoman Budiastawan, SKM., M.A.P.. Penandatanganan ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Wakil Ketua, Panitera, Sekertaris dan seluruh Aparatur Pengadilan Agama Singaraja serta Anggota dari Aparatur Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng. Dengan diadakannya penandatanganan tersebut, diharapkan tercipta kerja sama ini dapat mengendalikan angka perkawinan usia dini khususnya di wilayah Kabupaten Buleleng. Selanjutnya acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama/Nota Kesepahaman tersebut diakhiri dengan foto bersama untuk mempererat kerja sama.