PENGADILAN AGAMA SINGARAJA LAKSANAKAN SIDANG TELECONFERENCE DENGAN PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MADIUN
PA Singaraja- Pengadilan Agama Singaraja melaksanakan Sidang teleconference dengan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, Rabu (21/08) Sidang teleconverence ini dilaksanakan berdasarkan surat permohonan bantuan sidang teleconference yang dikirimkan Pengadilan Agama Singaraja ke Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dengan nomor 714/KPA/W-30-A.9/HK.2.6/VIII/2024 yang telah dikirimkan satu minggu yang lalu. Atas surat permohonan tersebut, Pengadilan Agama Kabuapaten Madiun menyambut baik surat tersebut sehingga terlaksanalah sidang teleconverence antara Pengadilan Agama Singaraja dan Pengadilan Agama Kabupaten Madiun pada Rabu 21 Agustus 2024.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi yang didatangkan pihak Penggugat dari Kabupaten Madiun. Dengan adanya persidangan secara teleconverence memberikan kemudahan kepada Para Pihak pencari keadilan dalam beracara di Pengadilan. Dengan adanya persidangan secara teleconverence, Para Pihak tidak perlu jauh-jauh mendatangkan saksi yang berasal dari wilayah lain karena Para Pihak cukup memberikan identitas diri saksi dan bermohon agar saksi dapat diperiksa di pengadilan terdekat di wilayah saksi tinggal.
Persidangan secara teleconference merupakan bukti nyata bagaimana teknologi dapat digunakan untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi dalam penyelesaian perkara hukum di pengadilan. Dengan adanya sidang teleconverence tidak mengharuskan pihak menghadirkan saksi untuk melakukan sidang tanpa harus bepergian jauh sehingga para pihak dapat menghemat waktu dan biaya. Hal ini juga membantu mengurangi potensi kerumitan administrasi yang mungkin timbul dalam koordinasi antara dua pengadilan yang berbeda lokasi. Persidangan Teleconference mendukung asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Jarak yang terlalu jauh bukan lagi hambatan untuk pemeriksaan suatu perkara sehingga masalah tersebut dapat teratasi dengan dukungan teknologi yang ada.
Pelaksanaan sidang teleconference ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 tahun 2022 perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Peraturan tersebut memberikan landasan hukum bagi pengadilan untuk melaksanakan sidang secara elektronik. Selain itu, hal ini juga menjadi bukti bahwa pengadilan di Indonesia semakin maju dan modern serta siap menghadapi tantangan zaman sesuai dengan visi dan misi Mahkamah Agung dengan menghadirkan berbagai macam inovasi yang mendukung pencapaian keadilan yang lebih baik bagi para pihak pencari keadilan. @Zuko