Judul Website

Written by Admin Pa Sgr on . Hits: 496

PENGADILAN AGAMA SINGARAJA MELAKSANAKAN SIDANG DI LUAR GEDUNG DI PONDOK PESANTREN AS-SIDQIYAH, DESA PEJARAKAN

twibb pas 1ad9a98c 2059 4757 bb8b c9331d27e958

Dokumen PA Singaraja

Kamis (21/03), Pengadilan Agama Singaraja melaksanakan penyelesaian perkara melalui sidang di Luar Gedung Pengadilan dengan tempat pelaksanaan di Pondok Pesantren As-Sidqiyah Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng. Kegiatan tersebut diadakan untuk mempermudah para pihak pencari keadilan yang berada di wilayah Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak yang jaraknya kurang lebih 75 km atau harus menempuh waktu kurang lebih 2 jam sehingga tidak perlu jauh-jauh menempuh perjalanan menuju ke kantor Pengadilan Agama Singaraja untuk menghadiri persidangan.

twibb pas d1e874ba 922e 4056 8f75 dd59125b7da7

Tim Sidang di luar gedung pengadilan terdiri atas Majelis B yang terdiri atas Ketua, Hakim, dan kepaniteraan Pengadilan Agama Singaraja. Selain melaksanakan persidangan kegiatan pada hari kamis tersebut juga dirangkai dengan kegiatan Sosialisasi dan Public Campaign (lihat berita). Sidang yang dilaksanakan di Balai Rakyat Indonesia yang baru diresmikan bulan November 2023 tersebut menyidangkan 7 (tujuh) perkara sidang di luar Gedung dan seluruhnya merupakan perkara yang diselesaikan dengan pembebasan biaya perkara (prodeo).

Masyarakat terlihat sangat puas dengan pelayanan cepat dan sigap dari Tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Singaraja pada hari itu. Hal itu dibuktikan dengan wajah-wajah bahagia sebagaimana testimoni yang diberikan oleh Para Pihak Pencari Keadilan setelah mendapatkan layanan dari Pengadilan Agama Singaraja yang mengungkapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama Singaraja yang telah memberikan layanan sidang di Luar Gedung di Desa Pejarakan sehingga tidak perlu jauh-jauh datang ke Pengadilan Agama Singaraja. Tutur Vika Medita salah satu Pihak sesaat setelah mendapatkan layanan sidang di luar Gedung kepada Tim Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Singaraja juga menyatakan bahwa program ini sangat membantu, apalagi tidak dipungut biaya apapun. Pelayanan cepat sederhana dan biaya ringan tersebut dapat terwujud tidak lain karena buah kerja keras dan Kerjasama Tim Sidang di Luar Gedung dalam memberikan pelayanan prima kepada para Pihak Pencari Keadilan.

Adapun pada tahun 2024 Pengadilan Agama Singaraja menargetkan 20 perkara yang diselesaikan melalui sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) dan 25 perkara yang diselesaikan dengan pembebasan biaya perkara (Prodeo). Progam penyelesaian perkara melalui sidang di luar Gedung pengadilan (sidang keliling) dan pembebasan biaya perkara (prodeo) ini merupakan upaya Pengadilan Agama Singaraja untuk mewujudkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Qull@

Add comment


Security code
Refresh

.

maklumat24

nilai organisasi

instagram fbook youtube tiktok web

Tautan Aplikasi

© 2019 Pengadilan Agama Singaraja