Damai Itu Indah
PA Singaraja-Muhammad Taufiqullatif, S.H.I., M.H., Hakim Mediator Pengadilan Agama Singaraja kembali berhasil memediasi Para Pihak dalam perkara gugatan perceraian yang ditanganinya sehingga Para Pihak dapat membina dan melanjutkan rumah tangga kembali (Senin, 29/8/2023). Hakim Mediator yang sebelumnya bertugas di Pengadilan Agama Kwandang, Gorontalo Utara ini selama tahun 2023 telah memediasi total 6 (enam) perkara dengan rincian hasil mediasi 4 (empat) perkara berhasil dengan pencabutan, 1 (satu) perkara berhasil sebagian, dan 1 (satu) perkara tidak berhasil didamaikan. Adapun, persentase keberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Singaraja sampai bulan Agustus 2023 ini adalah 91% dari seluruh perkara yang dapat dimediasi.
Perceraian merupakan jalan terakhir dalam menyelesaikan segala permasalahan dalam rumah tangga sehingga tahapan demi tahapan harus terlebih dahulu dilalui sebelum datang ke Pengadilan Agama. Musyawarah dan mediasi pun harus dilakukan secara maksimal. Kunci penting keberhasilan mediasi adalah doa dan komunikasi yang baik, apalagi dalam mediasi perkara perceraian adalah yang menyangkut masalah sengketa hati. Allah lah yang membolak balikkan hati maka dengan kekuatan doa dan hanya atas pertolongan dan kuasa Allah Swt. mediasi akan menemukan sebuah jalan keberhasilan.