Senin, 31 Januari 2021 Pukul 15.00 wita. Ketua Pengadilan Agama Singaraja temui Tim PT. POS terkait konsolidasi Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKs) antara Pengadilan Agama Singaraja dengan PT. POS INDONESIA (Persero) Cabang Singaraja. Dimana MoU yang dibahas antara lain tentang Inovasi SIMANTAP milik Pengadilan Agama Singaraja, Inovasi tersebut adalah inovasi pelayanan atas pengiriman Akta Cerai serta Salinan Putusan/Penetapan pada para pihak pencari keadlian melalui PT POS.
Selain itu ada pula bahasan penting lainnya terkait rencana dimulainya proses pemanggilan para pihak berperkara melalui POS sebagai mana hal tersebut tertuang dalam Perma No 20 Tahun 2022 yang mana pemanggilan pihak berperkara yang sebelumnya dilakukan secara manual, dimana seorang pegawai Pengadilan mendatangi para pihak dan menyerahkan surat panggilan sidang sekarang di ganti dengan cara panggilan secara elektronik atau pun dengan cara lain yaitu slaah satu alternatif tersebut adalah pemanggilan melalui surat yang dikirimkan menggunakan jasa POS, sehingga dengan cara tersubut biaya berperkara dapat dipangkas lebih banyak dari cara manual sebelumnya.Dengan adanya dialog konsolidasi ini menjadi salah satu langkah awal untuk mewujudkan layanan prima sehingga diharapkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan kepada Pengadilan Agama Singaraja akan meningkat.