Badung, 19 Januari 2023
Pengadilan Tinggi Agama Bali menggelar Rapat Koordinasi dan Pembinaan yang diikuti Pengadilan Agama se Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali dengan mengusung tema : “Membangun sinergitas dan kredibilitas demi terwujudnya pelayanan prima”. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris pengadilan Agama se Wilayah Hukum Pengadilan Agama Bali. Kegiatan rapat dan pembinaan ini berlangsung mulai tanggal 18 – 20 Januari 2023.
Di hari kedua ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali (Drs. M. Shaleh, M.Hum) menyampaikan materi “Peran kesekretariatan sebagai pendukung pelaksanaan tugas pokok pengadilan”. Ada tiga 3 komponen penting di Lembaga Peradilan, yaitu Hakim, Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Hakim adalah figur central sebagai pemeran utama dalam pelaksanaan tugas pokok pengadilan. Pembantu utama Figur Central adalah kepaniteraan sedangkan kesekretariatan berfungsi sebagai sporting unit.
Beliau juga menyampaikan bahwa antara Hakim, Kepaniteraan dan Sekretariatan tidak boleh ada dikotomi dan harus bisa menjalin teamwork/kerjasama yang baik. Ketiga unsur tersebut juga tidak diperkenankan berfikir sektoral karena menjadi satu tim, harus ada kesamaan fikir dan bahasa, tujuannya adalah seluruh komponen itu bisa mewujudkan peradilan yang agung, jangan pernah berfikir dalam penyelesaian perkara tidak ada peran kesekretariatan, sebagai contoh hakim tidak bisa bersidang jika kesekretariatan tidak menyiapkan ruangan dan semua perangkatnya.
Untuk itu beliau kembali memberikan penekanan antara hakim, kepaniteraan dan kesekretariatan harus saling mendukung, saling membantu dan saling support, untuk menciptakan sinergitas sehingga benar-benar bisa mewujudkan peradilan yang Agung.
Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali pada sesi materi ini juga membahas tugas dan peranan penting kesekretariatan sebagai supporting unit. Adapun ulasan beliau adalah dimulai dengan penjelasan tugas pokok pengadilan dimana menurut beliau Tugas Pokok Pengadilan adalah Menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara sesuai kewenangan yang bertujuan Terwujudnya Excellent Service/Pelayanan Prima.
Excellent Service/Pelayanan Prima memiliki 4 unsur :
- Pelayanan yang berkualitas
- Pelayanan yang memenuhi standar
- Pelayanan sesuai harapan masyarakat
- Pelayanan yang memuaskan
Pelayanan di Pengadilan terbagi menjadi 2 bagian yaitu Pelayanan tehnik dan bidang non teknis. Bidang teknis menjadi tugas hakim, panitera, panitera muda, panitera pengganti dan jurusita/jurusita pengganti yang berfungsi memberikan pelayanan hukum kepada para pencari keadilan sedangkan bidang non teknis menjadu tugas kesekretariatan yang berfungsi menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan publik.
Pada kesempatan yang sama Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali menegaskan Fasilitas pelayanan publik yang harus tersedia adalah Fasilitas umum non teknis (ruang tunggu, musholla, toilet, ruang tamu terbuka, parker, ruang laktasi, ruang bermain anak dll), Fasilitas terkait teknis (ruang PTSP, Posbakum, Pojok E-Court, Mediasi, Ruang sidang dll), Fasilitas informasi (website, TV Media, papan informasi, penunjuk arah, banner, pamphlet, pojok baca dll), Fasilitas keamanan/kenyamanan (pos security, cctv, gerakan 5 M, K-3 dll), Fasilitas khusus difabel (guiding block, kursi roda, ramp, toilet khusus, parker khusus, huruf Braille dll).
Harapan besar bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bali Kesekretariatan yang berada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bali benar-benar bisa menjadi supporting unit untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan yang bertujuan mewujudkan Peradilan yang agung. (emmus2023)