Judul Website

Written by Admin Pa Sgr on . Hits: 573

3

Singaraja | pa-singaraja.go.id

Hari Senin, 8 Agustus 2022. Pengadilan Agama Singaraja mengadakan Sosialisasi Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian yang bertempat di kantor Pengadilan Agama Singaraja. Acara sosialisasi ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Singaraja, Wakil Ketua Pengadilan Agama Singaraja, Hakim, seluruh jajaran Kepaniteraan Pengadilan Agama Singaraja, Petugas PTSP, Posbakum Pengadilan Agama Singaraja, Mahasiswa Universitas Pendidikan Ganesha yang sedang melakukan Praktek Kerja Lapangan di Pengadilan Agama Singaraja.

Acara sosialisasi ini dilakukan sebagai usaha dari Pengadilan Agama Singaraja untuk menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak apabila terjadi perceraian dan sebagai sosialisasi implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Acara diawali dengan kata sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Singaraja, Bapak Agus Salim, S.Ag, M.SI kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi “Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian” oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Singaraja, Bapak Dede Andi, S.H.I, M.H dan diakhiri dengan sesi tanya jawab peserta sosialisasi yang dipandu oleh moderator Rama Dhandyami Rouzy, S.H.

Hasil yang diharapkan dari acara sosialisasi acara ini adalah agar Petugas PTSP dan Posbakum Pengadilan Agama Singaraja dapat menjelaskan secara proaktif kepada pihak yang berperkara, terutama pihak wanita, apa saja hak-hak yang bisa mereka dapatkan selama mereka tidak nusyuz dan apa saja hak anak yang harus dipenuhi apabila terjadi perceraian. Diharapkan juga, setelah Petugas PTSP dan Posbakum memberikan informasi yang jelas, pihak wanita menjadi lebih paham dan mampu untuk meminta hak-hak mereka selama mereka tidak nusyuz dan meminta kepada mantan suami mereka untuk tetap melakukan kewajiban terhadap anak mereka pasca perceraian saat berperkara di pengadilan.

1 2

Add comment


Security code
Refresh

.

maklumat24

nilai organisasi

instagram fbook youtube tiktok web

Tautan Aplikasi

© 2019 Pengadilan Agama Singaraja