PENJAJAKAN KERJASAMA DENGAN POLRES BULELENG UNTUK MENDUKUNG PELAYANAN YANG PRIMA
Singaraja | pa-singaraja.go.id
Pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022, Pengadilan Agama Singaraja melakukan penjajakan kerjasasama dengan Polres Buleleng. Hal ini dilakukan sebagai respon terhadap dinamika perkara perceraian yang salah satu pihaknya merupakan anggota POLRI utamanya yang berada diwilayah hokum Polres Buleleng. Penjajakan kerjasama ini penting dilakukan sebagai salah satu upaya Pengadilan Agama Singaraja dalam memberikan pelayanan yang prima kepada para pihak yang ingin mendapatkan pelayanan dari Pengadilan Agama Singaraja. Penjajakan ini diharapkan menjadi langkah untuk menghindari disorientasi bila ada anggota POLRI yang menjadi pihak dalam perkara perceraian dan untuk menjaga keharmonisan hubungan antar instansi pemerintah.
Penjajakan kerjasama dilakukan di kantor Polres Buleleng untuk mempelajari lebih dalam tentang proses-proses administrasi, kondisi riil di lapangan, fasilitas yang disediakan sampai pada pelaporan untuk dituangkan dalam dokumen MoU atau Perjanjian Kerjasama yang akan disusun kemudian.
Diharapkan setelah penjajakan kerjasama dengan Polres Buleleng akan berlanjut ke dengan kerjasama yang dapat mewujudkan pelayanan yang prima di Pengadilan Agama Singaraja. (/ES)