LAYANAN SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN (SIDANG KELILING) PENGADILAN AGAMA SINGARAJA TAHUN 2021
Singaraja | pa-singaraja.go.id
Sidang di luar gedung pengadilan atau yang akrab dikenal dengan Sidang Keliling tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014. Sidang di luar gedung sudah menjadi kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan secara tetap, berkala dan sewaktu-waktu akan dilaksanakan pada wilayah hukum Pengadilan Agama Singaraja.
Pengadilan Agama Singaraja melakukan pelayanan sidang di luar gedung pengadilan (sidang keliling) bagi masyarakat yang lokasinya jauh dari kantor Pengadilan. Pada tahun 2021 Pengadilan Agama Singaraja telah melakukan sidang di luar gedung sebanyak 4 kali kegiatan dengan perkara yang berhasil diselesaikan berjumlah 16 perkara permohonan. Dari 16 perkara tersebut terdiri 2 perkara dispensasi kawin dan 14 perkara itsbat nikah.
Dari jumlah total 16 perkara tersebut, 2 perkara dilaksanakan di Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, dan 14 perkara di laksanakan di Pondok Pesantrean As-Sidqiyah Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak yang terbagi dalam 3 (tiga) kali kegiatan. (/ES)