TIM OBSERVASI AKREDITASI PENJAMINAN MUTU (APM) PENGADILAN TINGGI AGAMA MATARAM MELAKSANAKAN OBSERVASI DI PENGADILAN AGAMA SINGARAJA
Singaraja | pa-singaraja.go.id
Selasa, 2 Nopember 2021, Tim Observasi APM (Akreditasi Penjaminan Mutu) Pengadilan Tinggi Agama Mataran mengunjungi Pengadilan Agama Singaraja guna melaksanakan Observasi Implementasi APM (Akreditasi Penjaminan Mutu) tahun 2021. Adapun tim observasi Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang hadir pada kesempatan ini terdiri dari Misnudin, S.H., M.H., Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Mataram sebagai Lead Assesor, Suwardiman, S.Pd., S.H., M.Ak., Kepala Sub Bagian Rencana Program dan Anggaran Pengadilan Tinggi Agama Mataram sebagai Pendamping, IGB. Karyadi, S.H., M.H., Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Mataram dan Rusdiansyah, S.H., M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Mataram sebagai Pendamping.
Observasi Implementasi APM dimulai pada pukul 08.00 WITA sampai dengan selesai, Tim Observasi yang ditunjuk mengamati keseluruhan kondisi kantor Pengadilan Agama Singaraja berdasarkan LKE pada PMP-APM dan eviden yang telah diupload pada https://pmpapm.badilag.net/apm/ yang sudah menjadi pedoman dari Badan Peradilan Agama sebagai tolak ukur penilaian. Pengamatan dilakukan dengan sangat objektif dari sarana dan prasarana yang terdapat di Pengadilan Agama Singaraja, Kebersihan lingkungan baik luar maupun di dalam ruangan yaitu penerapan 5R 5S dan IN dan melakukan survey kepada pencari keadilan dengan mewawancarai pihak penerima layanan Pengadilan Agama Singaraja.
Pada Pukul 11.30 WITA dilakukan closing Meeting bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Singaraja yang dihadiri oleh Seluruh Pegawai Pengadilan Agama Singaraja, Lead Assesor menyampaikan beberapa hal dari hasil observasi serta memberikan penjelasan mengenai makna hakikat dari APM dan ZI yang sedang diperjuangkan, selanjutnya Lead Assessor juga menyampaikan pengalaman selama observasi di satuan kerja yang telah diobeservasi sebelumnya dengan harapan hal-hal baik yang ada di satuan kerja lain dapat diwujudkan dan dikembangkan di satuan kerja lain. Terakhir Lead Assesor melakukan serah terima kontrak kinerja hasil observasi dengan Ketua Pengadilan Agama Singaraja. Kontrak Kinerja tersebut harus ditindaklanjuti oleh Pengadilan Agama Singaraja dan dilaporkan paling lambat 1 (satu) bulan ke belakang. (/ES)