PELAYANAN PRIMA PENGADILAN AGAMA SINGARAJA DENGAN MELAKSANAKAN SIDANG KELILING KE-4 PADA TAHUN 2021
Singaraja | pa-singaraja.go.id
Hari ini Kamis, 16 September 2021 Pengadilan Agama Singaraja menggelar kegiatan sidang di luar gedung pengadilan atau yang lebih dikenal dengan Sidang Keliling. Sidang Keliling yang dilaksanakan hari ini merupakan pelaksanaan Sidang Keliling ke-4 pada tahun 2021. Sidang Keliling ke-4 Tahun 2021 dilaksankan di Pondok Pondok Pesantren As-Sidqiyah, Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng.
Sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling merupakan wujud misi Mahkamah Agung yaitu memberikan akses kemudahan dalam menjalankan proses hukum. Selain itu sidang keliling juga sebagai bentuk pelayanan prima Pengadilan Agama Singaraja kepada para pencari keadilan. Sidang keliling juga menajadi salah satu program kerja Pengadilan Agama Singaraja tahun anggaran 2021 yang bertujuan memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan. Tujuan ini sejalan dengan agenda besar Mahkamah Agung dan Dirjen Badilag untuk menciptakan kondisi dimana masyarakat (pencari keadilan) dapat dengan mudah mendapatkan akses dan menyalurkan hak-haknya untuk mendapatkan keadilan dari lembaga peradilan, dengan semboyan justice for all (keadilan untuk semua).
Pelaksanaan Sidang keliling yang ke-4 di Tahun 2021 ini, menangani 6 perkara yang seluruhnya adalah perkara Istbat Nikah. Dari seluruh Perkara isbat nikah yang terdaftar dan disidangkan hari ini, keseluruhan 6 perkara tersebut telah diputus dan dikabulkan oleh majelis hakim. Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Singaraja melaksanakan pelayanan prima lain berupa penyerahan Salinan Penetapan yang langsung diberikan kepada pemohon. Penyerahan Salinan Penetapan ini merupakan wujud implementasi mendukung program one day publish.
Pelaksanaan sidang keliling terakhir pada tahun 2021 dipimpin langsung oleh Agus Salim, S,Ag., M.S.I. sebagai Ketua Majelis didampingi oleh H. Dede Andi, S.H.I., M.H. dan Mazidah Qayyimah, S.H. sebagai Hakim Anggota dibantu Fajar Anwar, S.H., dan Asma Naymiya, S.Ag sebagai Panitera Pengganti, Asep Eko Saputro, S.H.I. sebagai jurusita pengganti serta dibantu oleh Syafri Efendi, sebagai operator. (/ES)