Judul Website

Written by Admin Pa Sgr on . Hits: 1004

PENANDATANGANAN PKS/MoU ANTARA PENGADILAN AGAMA SINGARAJA DAN DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BULELENG

 

4

Singaraja | pa-singaraja.go.id

Pengadilan Agama Singaraja sebagai Pengadilan Tingkat Pertama yang berada di wilayah Kabupaten Buleleng Propinsi Bali tidak berhenti untuk selalu mencari terobosan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Masyarakat Pencari Keadilan, peningkatan pelayanan ini merupakan diharapkan menjadi bentuk pelayanan yang prima kepada masyarakat pengguna layanan di lingkungan Pengadilan Agama Singaraja.

Sebagai salah satu lamgkah nyata upaya peningkatan pelayanan tersebut diatas, Pengadilan Agama Singaraja melaksanakan Penandatanganan PKS (Perjanjian Kerjasama) / MOU (Memorandum of Understanding) dengan Instansi Pemerintah kabupaten Buleleng dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng pada hari Senin, 23 Agustus 2021. Penandatanganan PKS/MOU dilaksanakan di ruang Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, Putu Ayu Reika Nurhaeni, S.Sos. M.A.P., dengan Ketua Pengadilan Agama, Agus Salim, S. Ag., M. Si., disaksikan oleh Sekretaris Dinas, Drs. Dewa Ketut Mudita, para Kepala Bidang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, serta Sekretaris Pengadilan Agama Singaraja, Jam’ul Jawami, S.E., S.H. dan Panitera Pengadilan Agama Singaraja, Supian, S.H.

3

Pelaksanaan PKS/MoU antara Pengadilan Agama Singaraja dengan Disdukcapil kabupaten Buleleng ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus identitas kependudukan pasca perceraian berupa Kartu Keluarga dan KTP. Dengan kerja sama ini masyarakat tidak perlu lagi mengajukan permohonan data kependudukan ke Disdukcapil akan tetapi akan difasilitasi secara langsung oleh Pengadilan Agama Singaraja, sehingga satu kali putusan para pihak akan mendapatkan 3 produk sekaligus, yaitu akta cerai, KTP dan Kartu Keluarga. Selain hal tersebut diatas, bagi pihak yang mengajukan asal usul anak ke Pengadilan Agama dapat mengurus akta kelahiran melalui pengadilan Agama.

Dengan adanya PKS/MoU ini, diharapkan agar kerjasama antara Pengadilan Agama Singaraja dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng semakin lebih baik lagi, dan semoga dikedepannya dapat dikembangkan untuk menambah kerjasama lain dalam upaya penguatan pelayanan terhadap masyarakat khususnya masyarakat di Kabupaten Buleleng terutama yang berkaitan dengan kepengurusan administrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dan produk di Pengadilan Agama Singaraja. (/ES)

Berita terkait :

https://disdukcapil.bulelengkab.go.id/informasi/detail/berita/43-penandatanganan-perjanjian-kerjasama-pks-terkait-pemanfaatan-data-kependudukan-antara-dinas-kependudukan-dan-pencatatan-sipil-kabupaten-buleleng-dengan-pengadilan-agama-singaraja

1

Add comment


Security code
Refresh

.

maklumat24

nilai organisasi

instagram fbook youtube tiktok web

Tautan Aplikasi

© 2019 Pengadilan Agama Singaraja