HASIL TERAPAN INOVASI SIMANTAP
Singaraja | pa-singaraja.go.id
SIMANTAP (Sistem Mengantar Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan) adalah inovasi yang telah diterapkan Pengadilan Agama Singaraja dalam rangka memberikan Pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Eksistensi Inovasi SIMANTAP dilatarbelakangi untuk memberikan kemudahan masyarakat pencari keadilan yang berperkara di Pengadilan Agama Singaraja dalam mendapatkan Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan.
Pengadilan Agama Singaraja adalah instansi non profit oleh karena itu dalam pengembangan inovasi SIMANTAP dan untuk menghilangkan peluang adanya pungli (pungutan liar) serta dalam rangka mendukung penerapan Zona Integritas di lingkungan Pengadilan Agama Singaraja sehingga dalam penerapan inovasi SIMANTAP tidak menggunakan kurir dari internal Pengadilan Agama Singaraja. Saat ini Pengadilan Agama Singaraja telah bekerja sama dengan PT POS sebagai pihak ketiga yang akan menjadi partner/penyedia jasa yang akan mengirimkan Akta Cerai dan dan Salinan Putusan/Penetapan kepada para pihak pengguna layanan SIMANTAP. Kerja sama dengan PT POS telah ditandatangani pada tanggal 18 Januari 2021 sesuai MoU No. 01/PKS/kurlog-1/0121. Berdasarkan MoU ini maka pengguna layanan SIMANTAP hanya melakukan pembayaran ongkos kirim kepada PT POS ditambah biaya PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) yang disetor melalui PT POS.
Masyarakat pencari keadilan yang berperkara di Pengadilan Agama Singaraja dapat menggunakan layanan SIMANTAP dengan mendaftar di petugas PTSP. Selanjutnya petugas PTSP memberikan taksiran biaya yang harus dibayar melalui kantor POS.
Berdasarkan data register SIMANTAP sampai Juli 2021 Jumlah pengguna layanan SIMANTAP berjumlah 32 pengguna, rata-rata pengguna SIMANTAP di dominasi pihak perkara dispensasi nikah dan cerai gugat, untuk perkara cerai talak tidak ada yang menggunakan layanan SIMANTAP karena akta cerai dapat langsung diambil setelah sidang ikrar talak. (\ES)