PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) PENGADILAN AGAMA SINGARAJA
Singaraja | pa-singaraja.go.id
Jum'at, 21 Mei 2021 Pengadilan Agama Singaraja melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) dengan nomor perkara 46/Pdt.G/2021/PA.Sgr. Kegiatan PS (Pemeriksaan Setempat) ini dilaksanakan oleh Irman Fadly, S.Ag., M.H (sebagai Ketua Majelis Hakim), H. Dede Andi, S.H.I., M.H (sebagai Anggota Majelis Hakim), Mazidah Qayyimah, S.H (sebagai Anggota Majelis Hakim), Iva Kurniyatin Nuroini, S.H (sebagai Panitera Sidang) dan Taufik, S.H (sebagai Jurusita).
Dalam Pemeriksaan Setempat ini, dilaksanakan beberapa lokasi objek sengketa yaitu :
- Berupa tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng
- Berupa tanah dan beserta bangunan gudang yang terletak di wilayah Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng
- Berupa satu unit Mobil Mitsubitshi
- Berupa tanah dan bangunan yang terletak di Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Panji, Kecamatan Sukasada
- Berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng