Judul Website

Written by Admin Pa Sgr on . Hits: 727

sidkel

Singaraja | pa-singaraja.go.id

Pada hari ini Kamis, 8 April 2021, Pengadilan Agama Singaraja mengadakan Sidang Keliling di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Bertempat di Pondok Pesantren As-sidqiyyah dilaksanakan proses persidangan yang di dominasi oleh permohonan pengesahan perkawinan atau Itsbat Nikah. Majelis ini beranggotakan bapak Irman Fadly, S.Ag., M.H. selaku ketua majelis, serta bapak H. Dede Andi, S.H.I., M.H. dan ibu Mazidah Qayyimah, S.H. sebagai hakim anggota, dibantu oleh ibu Nursinah, S.H.I. selaku panitera pengganti.

Itsbat Nikah sendiri merupakan wewenang Pengadilan Agama berdasarkan ketentuan dalam penjelasan pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama jo. Pasal 7 ayat (2) dan (3) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Berdasarkan pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 5 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, pada dasarnya hanya perkawinan yang dilaksanakan sebelum diundangkannya Undang-undang tentang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 yang dapat dimintakan pengesahan. Namun Pengadilan sebagai garda terakhir pencari keadilan harus mampu memberikan solusi terhadap masalah masyarakat. Sehingga terhadap perkawinan yang dilakukan setelah berlakunya Undang-undang tentang perkawinan dimungkinkan dapat diajukan pengesahan guna terjaminnya kepastian dan ketertiban hukum serta memperkecil kemungkinan terjadinya kemudharatan dan memperluas kemungkinan terjadinya kemaslahatan dalam masyarakat;

Add comment


Security code
Refresh

.

maklumat24

nilai organisasi

instagram fbook youtube tiktok web

Tautan Aplikasi

© 2019 Pengadilan Agama Singaraja