PENGADILAN AGAMA SINGARAJA MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) DI KELURAHAN SERIRIT
Singaraja | pa-singaraja.go.id
Selasa 09 Pebruari 2021, Majelis Hakim Pengadilan Agama yang terdiri dari H. Dede Andi, S.H.I., M.H. sebagai ketua Majelis didampingi Fatha Aulia Riska, S.H.I. dan dibantu Fajar Anwar, S.H. sebagai panitera pengganti melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente).
Pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memudahkan tugas Pengadilan, dalam hal ini Majelis Hakim memeriksa perkara untuk melihat dengan jelas dan pasti letak, luas dan batas-batas obyek sengketa yang berada di wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Singaraja. Adapun obyek sengketa yang berada menjadi objek pemeriksaan setempat berada di wilayah kelurahan seririt yang terdiri dari 8 objek barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta 1 barang bergerak berupa kendaraan roda empat.
Sidang Pemeriksaan setempat di buka oleh Ketua Majelis di Kantor kelurahan Seririt, dilanjutkan memeriksa obyek sengketa dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan II Bapak Putu Rohsidi Bayu Pramana bin Ketut Mastika dan Kepala Lingkungan I, Bapak I Gede Rusta Pandit bin I Wayan Nurasta. Selanjutnya sidang ditutup setelah memeriksa luas dan batas-batas tanah obyek sengketa tersebut. (/ES)