Senin, 18 Januari 2021 Pukul 09.00 wita bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Singaraja berlangsung acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKs) antara Pengadilan Agama Singaraja dengan PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Singaraja.
Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKs) Pengadilan Agama Singaraja dengan Kantor Pos Singaraja yaitu kerjasama tentang pengiriman surat-surat Pengadilan Agama Singaraja dan Pengiriman Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan kepada para pencari keadilan.
Pengiriman Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan kepada para pencari keadilan oleh Kantor Pos Indonesia merupakan salah satu bentuk inovasi Pengadilan Agama Singaraja yang diberi nama SIMANTAP (Sistem Mengantar Akta Cerai dan Salinan Putusan/Penetapan). Sebagai lembaga jasa pelayanan publik yang melayani kebutuhan hukum masyarakat, maka sudah menjadi keharusan untuk mewujudkan salah satu Visi dan Misi Pengadilan Agama Singaraja yaitu memberikan pelayanan prima (Excellent service) kepada masyarakat khususnya pencari keadilan.
Dengan adanya penandatangan MoU ini, maka hal tersebut menjadi salah satu langkah awal untuk mewujudkan layanan prima One Stop Service sehingga diharapkan kepercayaan masyarakat pencari keadilan kepada Pengadilan Agama SIngaraja akan meningkat.