PENGADILAN AGAMA SINGARAJA MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) DI DESA PANJI
Singaraja | pa-singaraja.go.id
Hari ini Senin 26 Oktober 2020, Majelis Hakim Pengadilan Agama yang terdiri dari Irman Fadly, S.Ag. sebagai ketua Majelis, Fatha Aulia Riska, SHI. dan Mazidah Qayyimah, SH. sebagai anggota majelis, dibantu Iva Kurniatin Nuroini, S.H. sebagai panitera pengganti melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente).
Berdasarkan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Agama Depok yang memeriksa perkara Harta Bersama Nomor 349/Pdt.G/2020/PA.Dpk tertanggal 22 September 2020, Panitera Pengadilan Agama Depok mohon bantuan kepada Pengadilan Agama Singaraja untuk melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente). Bantuan pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memudahkan tugas Pengadilan, dalam hal ini Majelis Hakim memeriksa perkara untuk melihat dengan jelas dan pasti letak, luas dan batas-batas obyek sengketa yang berada di wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Singaraja. Adapun obyek sengketa yang berada di wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Singaraja berupa :
Sebidang tanah beserta bangunan, berdasarkan sertifikat hak milik Nomor 1105 terletak di Kecamatan Sukasada, Desa Panji, Kabupaten Buleleng, seluas 270 meter persegi atad nama Nyoman Suarthi yang beralamat di Jalan Kibarak Panji No. F 5 (Desa Panji Bangah 1), Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
Sidang Pemeriksaan setempat di buka oleh Ketua Majelis di Kantor Kepala Desa Panji, dilanjutkan memeriksa obyek sengketa yang terletak di Desa Panji dengan di saksikan oleh I Putu Lempung, kelian Banjar Desa Pada dan Gede Bayu Sumayasa, Perangkat Desa Panji. Selanjutnya sidang ditutup setelah memeriksa luas dan batas-batas tanah obyek sengketa tersebut. (/ES)