Singaraja | pa-singaraja.go.id
Hari ini Kamis 01 Oktober 2020 Pengadilan Agama Singaraja mengadakan Sidang Keliling, yang pelaksanaannya bertempat di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Singaraja untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.
Tim yang terdiri dari Irman Fadly, S.Ag. sebagai Ketua Majelis, Fatha Aulia Riska, S.HI. dan Mazidah Qayyimah, S.H. sebagai Hakim anggota, Achmad Ridwan, SM.Hk., S.H. dan Fajar Anwar, S.H sebagai Panitera Pengganti, Moch. Samran sebagai jurusita serta dibantu oleh Syafri Efendi, A.Md. sebagai admin/operator dan M. Amin Hikmawan sebagai driver. Pelaksanaan Sidang keliling ini dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 01 Oktober 2020 pukul 09.00 WITA bertempat di SDN 1 Pegayaman.
Dalam pelaksanaan sidang keliling ini, perkara yang ditangani yaitu ada 3 perkara Itsbat Nikah dan Dispensasi Kawin. Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling persis seperti pada sidang di kantor Pengadin Agama, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang keliling, bahwa pelaksanaan sidang keliling ini sangat membatu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang keliling jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Singaraja. Proses persidangan dan waktu tunggu juga tidak lama karena jumlah perkara yang disidangkan lewat sidang keliling tidak terlalu banyak.
Selain itu sidang keliling juga menjadi tempat untuk menjalin silaturahim bagi Tim Pelaksanaan Sidang Keliling karena dapat mengenal masyarakat sekitar. Oleh karena itu pelaksanaan sidang keliling ini selalu ditungu-tunggu oleh tim meskipun tempat sidangnya berada di pelosok jauh dari perkotaan tetapi tim selalu siap dan semangat demi kemajuan Pengadilan Agama Singaraja. Di sidang keliling kali ini Tim menyerahkan salinan penetapan sebagai bukti bahwa sidang keliling yang diadakan telah usai dilaksanakan, serta Tim meminta testimoni kepada para pihak yang telah selesai berperkara untuk menjadikan Pengadilan Agama Singaraja semakin baik untuk kedepannya.