Judul Website

Written by Admin Pa Sgr on . Hits: 941

Singaraja | pa-singaraja.go.id

Hari ini Rabu 23 September 2020, Majelis Hakim Pengadilan Agama yang terdiri dari H. Dede Andi, SHI., MH. sebagai ketua Majelis, Fatha Aulia Riska, SHI. dan Mazidah Qayyimah, SH. sebagai anggota majelis, dibantu Fajar Anwar, SH. sebagai panitera pengganti melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente).

Berdasarkan putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Gugatan Waris Nomor 807/Pdt.G/2020/PA.JS tertanggal 22 Juli 2020, Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan mohon bantuan kepada Pengadilan Agama Singaraja untuk melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente). Bantuan pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memudahkan tugas Pengadilan, dalam hal ini Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk melihat dengan jelas dan pasti letak, luas dan batas-batas obyek sengketa yang berada di wilayah Yurisdiksi Pengadilan Agama Singaraja, ke dua lokasi obyek sengketa berupa :

  1. Sebidang tanah seluas 5.200 m2 terletak di Banjar Dinas Pumahan, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng;
  2. Sebidang tanah seluas 600 m2 terletak di Lingkungan I RT.02 Kelurahan Kaliuntu Kecamatan Buleleng Kabupaten Buleleng;

Sidang Pemeriksaan setempat di buka oleh Ketua Majelis di Kantor Kelurahan Kaliuntu, dilanjutkan memeriksa obyek sengketa yang terletak di Kalurahan Kaliuntu dengan di saksikan oleh aparat Kelurahan Kaliuntu. Kemudian Majelis Hakim berangkat ke Kantor Desa Gitgit yang mewilayahi obyek sengketa yang terletak di Desa Gitgit, dilanjutkan melihat secara langsung obyek sengketa dan sidang ditutup setelah memeriksa luas dan batas-batas tanah obyek sengketa tersebut.

1

2

3

 

Add comment


Security code
Refresh

.

maklumat24

nilai organisasi

instagram fbook youtube tiktok web

Tautan Aplikasi

© 2019 Pengadilan Agama Singaraja