Singaraja│pa-singaraja.go.id
Hari ini Jumat, 17 Juli 2020 Majelis Hakim Pengadilan Agama Singaraja yang menangani perkara Permohonan Pengesahan Wakaf yang diajukan oleh Nadzir Wakaf Masjid Agung Jami' Singaraja melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) di Kelurahan Kampung Kajanan Kecamatan Buleleng. Pemeriksaan Setempat ini digelar dengan tujuan untuk mengetahui dengan jelas (clearly) dan pasti (certainly) tentang letak, luas dan batas-batas dari obyek tanah dan bangunan yang diwakafkan dengan melihat secara langsung keadaan obyek perkara di lokasi. Dasar hukum Pemeriksaan Setempat (PS) ini adalah Pasal 180 RBg dan SEMA Nomor 7 Tahun 2001, Hakim yang memeriksa perkara karena jabatannya dapat menetapkan diadakannya Pemeriksaan Setempat (PS).
Pemeriksaan Setempat dihadiri oleh Para Pihak (dalam hal ini Nadzir Wakaf Masjid Jami' Singaraja sebagai Para Pemohon), para saksi dari pihak pejabat Kelurahan Kampung Kajanan dan didampingi oleh keamanan dari Babinsa Kesatuan Kodim 1609-01 Buleleng, proses Pemeriksaan Setempat berjalan lancar, aman dan tertib dengan bantuan semua pihak yang terkait.