Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 200/KMA/SK/X/2018 tanggal 09 Oktober 2018, maka mulai tanggal 09 September 2019 diberlakukan nomenklatur yang baru yaitu "Pengadilan Tinggi Agama Mataram" yang berlokasi di Mataram dengan daerah hukum seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Bali.
Sesuai surat PTA Mataram nomor: W22-A/1283/HM.01/IX/2019 tanggal 09 September 2019, klik disini.