PENGADILAN AGAMA SINGARAJA HADIRI EVALUASI PERJANJIAN KERJASAMA MAL PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN BULELENG

Pengadilan Agama Singaraja menghadiri undangan kegiatan evaluasi perjanjian kerjasama penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang terintegrasi dan efisien bagi masyarakat.
Kegiatan evaluasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 09 April 2026 bertempat di Ruang Rapat Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng. Acara evaluasi tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh berbagai instansi yang tergabung dalam layanan MPP. Dalam forum ini, seluruh pihak melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama yang telah berjalan, sekaligus membahas berbagai kendala serta peluang pengembangan layanan ke depan.

Perwakilan dari Pengadilan Agama Singaraja yaitu Panitera Pengadilan Agama Singaraja Ibu Iva Kurniyatin Nuroini, S.H.I., menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung optimalisasi pelayanan di MPP, khususnya dalam memberikan kemudahan akses layanan hukum kepada masyarakat. Kehadiran lembaga peradilan dalam MPP dinilai sangat strategis dalam mendekatkan layanan kepada publik, sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat, transparan, dan terjangkau.
Selain evaluasi, kegiatan ini juga menjadi ajang koordinasi antar instansi guna memperkuat sinergi dan integrasi layanan. Dengan adanya kolaborasi yang baik, diharapkan MPP Kabupaten Buleleng dapat terus berkembang sebagai pusat pelayanan yang modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, Pengadilan Agama Singaraja menunjukkan dukungannya terhadap program pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima, sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat. @NS








