Judul Website

SELAMAT DATANG DI

PENGADILAN AGAMA SINGARAJA

Jalan Udayana No. 15 Singaraja - Bali 81116. Telp / Fax : (0362) 22581. email : pasingaraja@gmail.com
PENGADILAN AGAMA SINGARAJA

PROGRAM PRIORITAS BADILAG TAHUN 2025

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan Program Prioritas Tahun 2025 Menuju Peradilan Agama Modern Berkelas Dunia
PROGRAM PRIORITAS BADILAG TAHUN 2025

SIWAS MAHKAMAH AGUNG

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia disingkat SIWAS adalah Aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Siwas ditunjukan untuk anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.
SIWAS MAHKAMAH AGUNG

LAPORKAN !!!

Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Diluar yang Ditentukan Dalam Pelayanan yang Diberikan, Anda Dapat Melaporkan Langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama Melalui Pesan Whatsapp.
LAPORKAN !!!

ZONA INTEGRITAS

PENGADILAN AGAMA SINGARAJA MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) / WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI.
ZONA INTEGRITAS

SIPP Pengadilan Agama Singaraja

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
SIPP Pengadilan Agama Singaraja

e-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
e-Court

welcome wbk24

motto24

1Muharram

Singaraja | pa-singaraja.go.id

Hari ini Kamis 01 Oktober 2020 Pengadilan Agama Singaraja mengadakan Sidang Keliling, yang pelaksanaannya bertempat di Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Singaraja untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.

Tim yang terdiri dari Irman Fadly, S.Ag. sebagai Ketua Majelis, Fatha Aulia Riska, S.HI. dan Mazidah Qayyimah, S.H. sebagai Hakim anggota, Achmad Ridwan, SM.Hk., S.H. dan Fajar Anwar, S.H sebagai Panitera Pengganti, Moch. Samran sebagai jurusita serta dibantu oleh Syafri Efendi, A.Md. sebagai admin/operator dan M. Amin Hikmawan sebagai driver. Pelaksanaan Sidang keliling ini dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 01 Oktober 2020 pukul 09.00 WITA bertempat di SDN 1 Pegayaman.

Dalam pelaksanaan sidang keliling ini, perkara yang ditangani yaitu ada 3 perkara Itsbat Nikah dan Dispensasi Kawin. Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling persis seperti pada sidang di kantor Pengadin Agama, sidang dimulai jam 09.00, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antrian. Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang keliling, bahwa pelaksanaan sidang keliling ini sangat membatu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang keliling jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Singaraja. Proses persidangan dan waktu tunggu juga tidak lama karena jumlah perkara yang disidangkan lewat sidang keliling tidak terlalu banyak.

Selain itu sidang keliling juga menjadi tempat untuk menjalin silaturahim bagi Tim Pelaksanaan Sidang Keliling karena dapat mengenal masyarakat sekitar. Oleh karena itu pelaksanaan sidang keliling ini selalu ditungu-tunggu oleh tim meskipun tempat sidangnya berada di pelosok jauh dari perkotaan tetapi tim selalu siap dan semangat demi kemajuan Pengadilan Agama Singaraja. Di sidang keliling kali ini Tim menyerahkan salinan penetapan sebagai bukti bahwa sidang keliling yang diadakan telah usai dilaksanakan, serta Tim meminta testimoni kepada para pihak yang telah selesai berperkara untuk menjadikan Pengadilan Agama Singaraja semakin baik untuk kedepannya.

1

2

Add comment


Security code
Refresh

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Artikel

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

.

maklumat24

nilai organisasi

instagram fbook youtube tiktok web

Tautan Aplikasi

© 2019 Pengadilan Agama Singaraja