Judul Website

SELAMAT DATANG DI

PENGADILAN AGAMA SINGARAJA

Jalan Udayana No. 15 Singaraja - Bali 81116. Telp / Fax : (0362) 22581. email : pasingaraja@gmail.com
PENGADILAN AGAMA SINGARAJA

PROGRAM PRIORITAS BADILAG TAHUN 2025

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan Program Prioritas Tahun 2025 Menuju Peradilan Agama Modern Berkelas Dunia
PROGRAM PRIORITAS BADILAG TAHUN 2025

SIWAS MAHKAMAH AGUNG

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia disingkat SIWAS adalah Aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Siwas ditunjukan untuk anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.
SIWAS MAHKAMAH AGUNG

LAPORKAN !!!

Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Diluar yang Ditentukan Dalam Pelayanan yang Diberikan, Anda Dapat Melaporkan Langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama Melalui Pesan Whatsapp.
LAPORKAN !!!

ZONA INTEGRITAS

PENGADILAN AGAMA SINGARAJA MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) / WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI.
ZONA INTEGRITAS

SIPP Pengadilan Agama Singaraja

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
SIPP Pengadilan Agama Singaraja

e-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
e-Court

welcome wbk24

motto24

harlah pancasila2025

idul adha2025

1Muharram

Jakarta-Humas : Kamis, 23 April 2020. Berdasarkan surat Kepala Biro Umum Selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Mahkamah Agung RI, Nomor : 7/Bua.UKPBJ/4/2020,  tertanggal 21 April 2020 tentang Langkah-Langkah Strategis Terkait Pelaksanaan Barang/Jasa Di Lingkungan Mahkamah Agung TA 2020.

Yang ditujukan Kepada Yth; 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, 2. Sekretaris Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, 3. Sekretaris Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, 4. Sekretaris Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, 5. Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung, 6. Sekretaris Badan Diklatkumdil Mahkamah Agung, 7. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan, 8. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan Peradilan,

Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada masa penanganan Virus Corona (Covid-19) sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi/Klarifikasi Dan Negosiasi pada Pemilihan Penyedia Dalam Masa Wabah Virus Corona (Covid-19) serta menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 769/SEK/OT.01.1/4/2020 tanggal 15 April 2020 perihal Penundaan Pelelangan Fisik dan Konsultan Pengawas agar mengambl langkah-langkah strategis sebagi berikut:

Selengkapnya, berikut surat dan lampirannya :

Langkah Srtategis Pelaksanaan Barang Jasa.pdf

(sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman/4098/langkah-langkah-strategis-terkait-pelaksanaan-barangjasa-di-lingkungan-mahkamah-agung-ta-2020)

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Artikel

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

.

maklumat24

nilai organisasi

instagram fbook youtube tiktok web

Tautan Aplikasi

© 2019 Pengadilan Agama Singaraja