Judul Website

SELAMAT DATANG DI

PENGADILAN AGAMA SINGARAJA

Jalan Udayana No. 15 Singaraja - Bali 81116. Telp / Fax : (0362) 22581. email : pasingaraja@gmail.com
PENGADILAN AGAMA SINGARAJA

PROGRAM PRIORITAS BADILAG TAHUN 2025

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan Program Prioritas Tahun 2025 Menuju Peradilan Agama Modern Berkelas Dunia
PROGRAM PRIORITAS BADILAG TAHUN 2025

SIWAS MAHKAMAH AGUNG

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia disingkat SIWAS adalah Aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Siwas ditunjukan untuk anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.
SIWAS MAHKAMAH AGUNG

LAPORKAN !!!

Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Diluar yang Ditentukan Dalam Pelayanan yang Diberikan, Anda Dapat Melaporkan Langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama Melalui Pesan Whatsapp.
LAPORKAN !!!

ZONA INTEGRITAS

PENGADILAN AGAMA SINGARAJA MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) / WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI.
ZONA INTEGRITAS

SIPP Pengadilan Agama Singaraja

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
SIPP Pengadilan Agama Singaraja

e-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
e-Court

welcome wbk24

motto24

harlah pancasila2025

idul adha2025

Jakarta - Humas MA: Menindaklanjuti      Surat      Keputusan      Ketua      Mahkamah      Agung     Nomor 58/KMA/SK/III/2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas  Menuju  Wilayah Bebas  dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di  Bawahnya dan Surat Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Nomor  142/BP/PS.00/12/2019 tanggal  16 Desember 2019 tentang Penilaian Zona  Integritas  pada Mahkamah Agung dan 4  (empat)  Lingkungan  Peradilan di  Bawahnya,  maka  perlu  dilakukan  langkah-langkah  strategis  dalam  pelaksanaan Zona Integritas menuju WBK/WBBM  sebagaimana berikut:

  1. Meningkatkan   komitmen   pimpinan  dan   komitmen  bersama,  yaitu  Pimpinan Pengadilan,   Hakim   dan   Aparatur    Sipil    Negara   harus   terlibat   aktif  dalam pelaksanaan  Zona Integritas  Menuju  WBK/WBBM   serta   menularkan semangat dan  visi yang sama  sehingga terj adi  perubahan secara sistematis dan konsisten terhadap mekanisme kerja,  pola pikir (mind set)  serta budaya kerja (culture set);
  2. Peningkatan  kinerja  pelayanan,  aparatur  peradilan harus  bersemangat dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat  pencari keadilan dan meningkatkan   hospitality  (senyum,   sapa,   salam)   dalam  upaya   meningkatkan pelayanan publik;
  3. Menciptakan   program/kegiatan/inovasi   yang  menyentuh  masyarakat,  yaitu program-program/kegiatan/inovasi       yang  membuat   masyarakat   lebih    dekat dengan lembaga peradilan sehingga masyarakat bisa merasakan bahwa pengadilan benar-benar hadir untuk masyarakat;
  4. Monitoring  dan   Evaluasi, pelaksanaan  monitoring dan  evaluasi  secara  berkala dan berkelanjutan;
  5. Pelaksanaan manajemen media yang baik, melalui media situs resmi Pengadilan, media cetak,  media elektronik,  dan lain-lain secara berkelanjutan;
  6. Bagi  114 (seratus empat belas)  Pengadilan yang belum lolos memperoleh predikat WBK,   akan  diusulkan  secara  otomatis  dengan  mengirimkan  kembali  Penilaian Mandiri  atas  Pelaksanaan  Pembangunan  Zona  Integritas   Menuju  WBK/WBBM kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung setelah dilakukan evaluasi, perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan demi keberhasilan unit-unit kerja dalam mewujudkan  peradilan  yang bersih dan bebas  dari korupsi  dalam upaya untuk meraih predikat WBK;
  7. Untuk  Pengadilan yang telah  memperoleh predikat  WBK  pada  tahun  2018 dan 2019 agar diusulkan untuk memperoleh predikat WBBM  secara berjenjang;
  8. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat  Banding mengusulkan  satuan  kerja  di  wilayah hukumnya   yang  berpotensi/layak   memperoleh  predikat   WBK/WBBM   kepada Direktur   Jenderal   Badan  Peradilan  masing-masing,   untuk  diteruskan kepada Sekretaris  Mahkarnah Agung setelah  dilakukan penilaian oleh Tim  Penilai Internal TPI)   untuk  diusulkan  kepada   Menteri   Pendayagunaan  Aparatur   Negara   dan Reformasi Birokrasi;
  9. Demi     keselarasan    langkah   dan   kebijakan    guna   memberikan   keseragaman pemahaman dalam pelaksanaan  Zona Integritas Menuju WBK/WBBM  diharapkan agar mengikuti rencana aksi sesuai lampiran pada surat ini;
  10. Bagi  Pengadilan Tingkat  Banding yang membutuhkan  pendampingan/sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM untuk satuan kerja di wilayah hukumnya  dapat  membuat  surat  permintaan  pendampingan  yang  ditujukan kepada Sekretaris Mahkamah Agung.

Untuk informasi lebih lanjut  dapat menghubungi Edi  Yuniadi (081319042632) dan Tiroi  Siahaan  (0811171259) atau klik tautan di bawah ini. (Humas) (website https://mahkamahagung.go.id/id/pengumuman/3957/langkah-langkah-strategis-pelaksanaan-zona-integritas-tahun-2020)



Dokumen

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Artikel

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

.

maklumat24

nilai organisasi

instagram fbook youtube tiktok web

Tautan Aplikasi

© 2019 Pengadilan Agama Singaraja