Judul Website

SELAMAT DATANG DI

PENGADILAN AGAMA SINGARAJA

Jalan Udayana No. 15 Singaraja - Bali 81116. Telp / Fax : (0362) 22581. email : pasingaraja@gmail.com
PENGADILAN AGAMA SINGARAJA

PROGRAM PRIORITAS BADILAG TAHUN 2025

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan Program Prioritas Tahun 2025 Menuju Peradilan Agama Modern Berkelas Dunia
PROGRAM PRIORITAS BADILAG TAHUN 2025

SIWAS MAHKAMAH AGUNG

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia disingkat SIWAS adalah Aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Siwas ditunjukan untuk anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.
SIWAS MAHKAMAH AGUNG

LAPORKAN !!!

Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Diluar yang Ditentukan Dalam Pelayanan yang Diberikan, Anda Dapat Melaporkan Langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama Melalui Pesan Whatsapp.
LAPORKAN !!!

ZONA INTEGRITAS

PENGADILAN AGAMA SINGARAJA MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) / WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI.
ZONA INTEGRITAS

SIPP Pengadilan Agama Singaraja

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
SIPP Pengadilan Agama Singaraja

e-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
e-Court

welcome wbk24

motto24

harlah pancasila2025

idul adha2025

1Muharram

RE-KONVENSI ? (Rekonvensi atas Rekonvensi)

Oleh : Abdurrahman, S.Ag.

Sebuah Nomenklatur Baru

Pasal 4 ayat (2) UU nomor 14 tahun 1970 (telah diubah, terakhir dengan UU no. 48 tahun 2009), tentang kekuasaan kehakiman, memberikan amanat kepada peradilan yang ada di Indonesia untuk melaksanakan tugasnya secara sederhana, cepat dan biaya ringan. Dalam penjelasan pasal itu sendiri, khusus azas sederhana dan cepat, memiliki arti tidak diperlukan pemeriksaan dan acara yang berbelit-belit dan dapat menyebabkan proses sampai bertahun-tahun bahkan kadang-kadang harus dilanjutkan oleh para ahli waris pencari keadilan.

Dalam prakteknya, semua peradilan yang berada di bawah mahkamah agung telah menerapkan azas sederhana dan cepat. Baik dalam teknis administrasi maupun pada teknis pradilan. Baik sebelum ada ketentuan undang-undang tersebut maupun setelahnya. Salah satu contoh, peradilan telah akrab dengan hukum acara perdata yang bernama rekonvensi, dimana Pasal 157-158 R.Bg/132a-132b HIR menjadi dasar legalitas-nya.

Rekonvensi merupakan ruang yang ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses beracara. Seorang tergugat dapat mengajukan gugatan terhadap penggugat dalam proses perkara yang berjalan, tanpa harus mendaftar sebagai perkara baru. Pemeriksaan pun disatukan, tidak dipisah dengan perkara yang sedang berjalan dan pada akhirnya hanya ada satu pembebanan biaya perkara. Rekonvensi bisa dikatakan sebagai upaya untuk menciptakan one stop prosedural (beberapa prosedur disediakan dalam satu prosedur).

Penyebutan dan pemaknaan istilah rekonvensi di kalangan ahli hukum cukup beragam. Sebagian menyebut dan mengartikan dengan gugatan balik. Sebagian lainnya menyebut dengan gugatan balasan dan ada juga yang menyebut dengan gugatan kembali. Tapi kesemuanya memiliki maksud yang identik, yakni adanya gugatan yang diajukan oleh tergugat ketika proses perkara yang diajukan penggugat sedang berjalan.  M.Yahya Harahap mengatakan bahwa kenyataan praktek peradilan, praktisi hukum telah menerima istilah rekonvensi sebagai hal yang hampir baku sehingga cukup alasan untuk mempergunakannya.[1] Dengan demikian istilah asli tersebut juga digunakan dalam tulisan ini.

Telah dimaklum, bahwa istilah rekonvensi baru akan muncul tatkala tergugat mengajukan gugatan balik bersamaan dengan jawaban. Jawaban tergugat dinamai dengan “jawaban konvensi” dan gugatan baliknya dengan “gugatan rekonvensi”. Namun bila tergugat tidak mengajukan gugatan balik maka istilah “konvensi” dan “rekonvensi” otomatis tidak akan muncul.

Pada prakteknya, dengan adanya gugatan rekonvensi, penggugat kerap kali bukan hanya sibuk mengajukan jawaban rekonvensi tapi juga menggugat kembali gugatan rekonvensi tersebut, meskipun sebelumnya penggugat sudah mengajukan gugatan konvensi. Sehingga timbul sebuah nomenklatur baru dalam persidangan dan pada putusan yakni rekonvensi atas rekonvensi atau “re-rekonvensi”.

Selengkapnya !!!

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Artikel

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

.

maklumat24

nilai organisasi

instagram fbook youtube tiktok web

Tautan Aplikasi

© 2019 Pengadilan Agama Singaraja