Judul Website

SELAMAT DATANG DI

PENGADILAN AGAMA SINGARAJA

Jalan Udayana No. 15 Singaraja - Bali 81116. Telp / Fax : (0362) 22581. email : pasingaraja@gmail.com
PENGADILAN AGAMA SINGARAJA

PROGRAM PRIORITAS BADILAG TAHUN 2025

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan Program Prioritas Tahun 2025 Menuju Peradilan Agama Modern Berkelas Dunia
PROGRAM PRIORITAS BADILAG TAHUN 2025

SIWAS MAHKAMAH AGUNG

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia disingkat SIWAS adalah Aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Siwas ditunjukan untuk anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.
SIWAS MAHKAMAH AGUNG

LAPORKAN !!!

Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Diluar yang Ditentukan Dalam Pelayanan yang Diberikan, Anda Dapat Melaporkan Langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama Melalui Pesan Whatsapp.
LAPORKAN !!!

ZONA INTEGRITAS

PENGADILAN AGAMA SINGARAJA MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) / WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI.
ZONA INTEGRITAS

SIPP Pengadilan Agama Singaraja

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
SIPP Pengadilan Agama Singaraja

e-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
e-Court

welcome wbk24

motto24

harlah pancasila2025

idul adha2025

1Muharram

Senin 20 Januari 2020, Ketua Pengadilan Agama Singaraja Irman Fadly, S.Ag. memimpin langsung rapat evaluasi bulanan Pengadilan Agama Singaraja dengan didampingi oleh Wakil Ketua Elly Fatmawati, S.Ag, dan Panitera Mohamad Nur, SH.

rapat2jan20

Rapat yang diadakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Singaraja diikuti oleh seluruh karyawan-karyawati PA Singaraja. Rapat dimulai pada pukul 09.00 WITA setelah rutinitas apel pagi di hari Senin. Dalam rapat bulanan kali ini ada beberapa hal yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Singaraja.

Pertama, beliau menyampaikan mengenai kesiapan untuk usulan Kenaikan Kelas Pengadilan Agama Singaraja Kelas II ke Pengadilan Agama Singaraja Kelas IB. Untuk memenuhi usulan tersebut, pihak Kepaniteraan dan Kesekretariatan menyiapkan dan melengkapi data-data yang telah ditentukan agar segera dikirim.

Kedua, dalam belakang ini kita disibukan dengan adanya penataan layout ruang sidang dan ikut serta dalam lomba “Dekorum Ruang Sidang dan K3” yang diadakan oleh Dirjen Badilag. Dalam penataan ruang sidang mengikuti surat Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Nomor : 083/DjA.3/OT.014/I/2020, tanggal 10 Januari 2020, perihal "Penyempurnaan Layout Ruang Sidang".

Dalam rapat ini juga Ketua PA Singaraja menyampaikan untuk selalu bersemangat dalam melaksanakan pekerjaan. “Ditengah semakin sedikitnya personil pegawai Pengadilan Agama Singaraja jangan sampai semangat kita kendor, maka harus tetap kita kokohkan semangat kerja dengan secara profesional, disiplin dan jujur”. Tutup Ketua PA Singaraja dalam rapat kali ini. (PERKASA)

Add comment


Security code
Refresh

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Artikel

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

.

maklumat24

nilai organisasi

instagram fbook youtube tiktok web

Tautan Aplikasi

© 2019 Pengadilan Agama Singaraja