Judul Website

SELAMAT DATANG DI

PENGADILAN AGAMA SINGARAJA

Jalan Udayana No. 15 Singaraja - Bali 81116. Telp / Fax : (0362) 22581. email : pasingaraja@gmail.com
PENGADILAN AGAMA SINGARAJA

PROGRAM PRIORITAS BADILAG TAHUN 2025

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan Program Prioritas Tahun 2025 Menuju Peradilan Agama Modern Berkelas Dunia
PROGRAM PRIORITAS BADILAG TAHUN 2025

SIWAS MAHKAMAH AGUNG

Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia disingkat SIWAS adalah Aplikasi Pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Siwas ditunjukan untuk anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya.
SIWAS MAHKAMAH AGUNG

LAPORKAN !!!

Jika Anda Mengalami Keluhan dan Pungutan Diluar yang Ditentukan Dalam Pelayanan yang Diberikan, Anda Dapat Melaporkan Langsung ke Ditjen Badan Peradilan Agama Melalui Pesan Whatsapp.
LAPORKAN !!!

ZONA INTEGRITAS

PENGADILAN AGAMA SINGARAJA MENUJU WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK) / WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI.
ZONA INTEGRITAS

SIPP Pengadilan Agama Singaraja

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
SIPP Pengadilan Agama Singaraja

e-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
e-Court

welcome wbk24

motto24

harlah pancasila2025

idul adha2025

1Muharram

PEREMPUAN BERIKRAR TALAK (Mencari Legalitas Kuasa Hukum Perempuan mengucapkan Ikrar Talak)

Oleh: Mohammad Mujtaba S.Ag.,SH, M.H

Dalam hukum acara perdata, seorang pencari keadilan tidak diwajibkan untuk diwakili atau memakai bantuan hukum. Berbeda dengan hukum acara pidana, bagi perkara dengan ancaman pidana mati, pidana penjara 15 tahun dan bagi yang tidak mampu dengan ancaman pidana penjara 5 tahun lebih, secara khusus terdakwa diharuskan mendapatkan bantuan hukum.[1]

Meskipun menggunakan wakil, kuasa atau bantuan hukum tidak dinyatakan secara imperatif pada perkara perdata. Namun berdasarkan pasal 123 (1) HIR dan pasal 147 (1) R.Bg ditentukan bahwa apabila dikehendaki, para pihak dapat menunjuk wakil yang secara khusus melakukan legal action untuk perkaranya di lembaga peradilan. Sehingga mendorong beberapa pencari keadilan menggunakan kuasa atau wakil.

Alasan penggunaan wakil atau kuasa oleh para pihak tidak lepas dari persoalan teknis atau psikologis. Secara teknis, karena terjadi benturan antara kesibukan dan rutinitas seorang pihak dengan jadwal sidang yang ditentukan oleh suatu pengadilan. Sedangkan secara psikologis, sebagian pihak enggan untuk hadir karena ada “sesuatu” perasaan tertentu terhadap lawan perkaranya terlebih perkara perceraian. Disamping itu terbatasnya pengetahuan hukum menimbulkan “rasa minder” seorang pihak sehingga mendorong mereka untuk menggunakan wakil atau kuasa.

Terkait dengan era globalisasi, tema emansipasi  dan gender menjadi selalu hangat dibahas. Tema emansipasi dan gender merekontruksi peran perempuan yang telah mapan dalam kehidupan sehari-hari. Tidak terkecuali peran perempuan dalam dunia peradilan, khususnya peradilan agama. Kini banyak ditemui kuasa hukum dari kaum hawa yang beracara di peradilan. Fenomena ini pun kemudian menjadi bahasan tersendiri dan menyisakan beberapa pertanyaan yang terkait dengan otoritas advokasi perempuan. Apakah otoritas advikasi perempuan dipersamakan antara laki-laki pada semua perkara khususnya di Pengadilan Agama.

Selengkapnya ....!

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Artikel

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

.

maklumat24

nilai organisasi

instagram fbook youtube tiktok web

Tautan Aplikasi

© 2019 Pengadilan Agama Singaraja